Hasil Pemeriksaan Bawaslu, Terdapat 13 TPS Yang Terbukti Pelanggaran Administrasi


MUARO JAMBI – Pilkada serentak tahun 2024 telah usai mulai dari tahap pemungutan suara hingga proses penghitungan. Namun, terdapat sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.


Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di 167 TPS yang tersebar di 43 desa, meliputi Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu, dan Mestong.


Laporan tersebut telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024, dengan jumlah terlapor sebanyak 203 orang dan 47 saksi yang diajukan.


Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi telah menindaklanjuti laporan ini melalui proses klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa dugaan pelanggaran tersebut hanya berupa pelanggaran administrasi yang terjadi di 13 TPS.


Sebanyak 13 TPS tersebut tersebar di Kecamatan Jambi Luar Kota, dengan rincian 10 TPS dari 6 desa. Sementara itu, di Kecamatan Kumpeh Ulu ditemukan pelanggaran di 3 TPS yang berasal dari 1 desa.


Hasil temuan ini telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.